Berlaku Mulai 12 Januari 2023, Segini Besaran Tarif Tol Bengtaba

| Senin, 09/01/2023 13:31 WIB
Berlaku Mulai 12 Januari 2023, Segini Besaran Tarif Tol Bengtaba Jalan Tol Jakarta Kota (Doc: Antara)

RADARBANGSA.COM - Mulai Kamis 12 Januari 2023, Jalan Tol Bengkulu – Taba Penanjung (Bengtaba) akan dikenakan tarif bagi pengendara. 

Sebelumnya Hutama Karya (HK) selaku pengelola secara resmi telah mengoperasikan tanpa tarifselama hampir sebulan menyusul sejak tanggal 23 Desember 2022.

Adapun Berdasarkan SK Menteri PUPR, berikut besaran tarif pada Tol Bengkulu – Taba Penanjung:

Asal Tujuan

Gol I

Gol II & III

Gol IV & V

Bengkulu

Taba Penanjung

22.000

33.000

44.000

Taba Penanjung

Bengkulu

22.000

33,000

44.000

 

Direktur Operasi III Koentjoro mengimbau  mengimbau agar pengguna jalan memastikan kecukupan saldo uang elektronik sebelum melintasi jalan tol untuk menghindari penumpukan antrian di gerbang tol.

Koentjoro juga menambahkan bahwa pada Kamis (05/01) telah dilakukan Focus Group Discussion (FGD) bersama dengan para stakeholder, regulator dan akademisi terkait dengan penetapan tarif tol Bengkulu – Taba Penanjung.

“Jalan tol ini merupakan investasi sehingga pemberlakuan tarif ini dilakukan sebagai pengembalian investasi, pemeliharaan dan pengembangan jalan tol yang dioperasikan,” tutup Koentjoro,

Tags : bengtaba , tol bengtaba ,

Berita Terkait