Berlaku Mulai 12 Januari 2023, Segini Besaran Tarif Tol Bengtaba
RADARBANGSA.COM - Mulai Kamis 12 Januari 2023, Jalan Tol Bengkulu – Taba Penanjung (Bengtaba) akan dikenakan tarif bagi pengendara.
Sebelumnya Hutama Karya (HK) selaku pengelola secara resmi telah mengoperasikan tanpa tarifselama hampir sebulan menyusul sejak tanggal 23 Desember 2022.
Adapun Berdasarkan SK Menteri PUPR, berikut besaran tarif pada Tol Bengkulu – Taba Penanjung:
Asal | Tujuan |
Gol I |
Gol II & III |
Gol IV & V |
Bengkulu |
Taba Penanjung |
22.000 |
33.000 |
44.000 |
Taba Penanjung |
Bengkulu |
22.000 |
33,000 |
44.000 |
Direktur Operasi III Koentjoro mengimbau mengimbau agar pengguna jalan memastikan kecukupan saldo uang elektronik sebelum melintasi jalan tol untuk menghindari penumpukan antrian di gerbang tol.
Koentjoro juga menambahkan bahwa pada Kamis (05/01) telah dilakukan Focus Group Discussion (FGD) bersama dengan para stakeholder, regulator dan akademisi terkait dengan penetapan tarif tol Bengkulu – Taba Penanjung.
“Jalan tol ini merupakan investasi sehingga pemberlakuan tarif ini dilakukan sebagai pengembalian investasi, pemeliharaan dan pengembangan jalan tol yang dioperasikan,” tutup Koentjoro,
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Jelang Bursa Transfer Musim Dingin, Manchester City Siapkan Langkah Terbaik
-
Kapolri Minta Jajaran Perbanyak Patroli Antisipasi Pemalakan di Jalur Wisata
-
MotoGP: Fabio Quartararo Tegaskan Peningkatan Teknis Harus Seiring dengan Perubahan Mentalitas
-
Menteri Agama Tegaskan Biaya Haji Lebih Murah Tak Turunkan Kualitas Pelayanan
-
ASDP: 1.400 unit Kendaraan Menyeberang Menuju Pulau Samosir